INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tinggal menghitung hari, tahapan Pilkada serentak bakal berlangsung ramai. Sebelumnya, pihak penyelenggara Pemilu dan DPR RI menyepakati tahapan berlangsung pada (15/6/2020) mendatang.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi sejumlah bakal calon yang akan ambil bagian dalam konstestasi perebutan kursi usungan di Pilkada, tidak terkecuali Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar 2020.
Namun, kontestasi Pilkada Makassar akan berbeda bagi Balon Irman Yasin Limpo alias None. Eks Kadis Pendidikan Sulsel ini diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam bentuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, None telah mendapat panggilan pemeriksaan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar beberapa waktu lalu. Itu untuk mempertanggungjawabkan status ASN-nya sebagai staf ahli bidang ekonomi, pembangunan, dan keuangan Setda Pemprov Sulsel.
“Kalau None sudah lama diteruskan ke Komisi ASN. Proses di Bawaslu sudah selesai dan sudah diteruskan ke KASN. Hasilnya nanti akan diputuskan oleh KASN,” ujar Sri Wahyuningsih, selaku bagian penindakan Bawaslu Makassar, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pasca diperiksa, berkas kasus None diteruskan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Hal itu juga dibenarkan pihak KASN.
“Sudah ada masuk. Kasus pak None sudah kami proses,” ujar Hasni, selaku asisten KASN bidang pengawasan bidang penerapan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN.
Belakangan kembali muncul kabar bahwa kasus None sudah selesai proses di KASN.
“Terkait dengan pelanggaran netralitas terkait dengan pak None sudah ada rekomnya. Nanti saya cek lagi apakah sudah ada detail pemprov atau belum,” terang Hasni, Rabu (3/6/2020).
Selain pihak KASN, pihak Bawaslu Makassar juga kembali memberi konfirmasi bahwa None telah mendapat sanksi disiplin sedang dari pihak KASN.
“Kena sanksi disiplin sedang dari KASN, cuma belum ada konfirmasi dari pak Gubernur sebagai pejabat pengelola kepegawaian, mau dijatuhi sanksi apa,” ujar Sri, Rabu (3/6/2020).
“Karena memang KASN tidak menyebutkan (secara rinci) apa jenis (sanksi) nya,” beber Sri.
Tidak berhenti di situ, selain mendapatkan sanksi disiplin sedang, adik Menteri Pertanian Republik Indonesia tersebut juga diminta untuk menurunkan baliho yang berbau Pilwali dan menghapus postingan yang berkaitan dengan calon walikota.
“Selain sanksi disiplin sedang, (None) juga diminta untuk menurunkan semua balihonya dan menghapus medsos yang ada postingan calon walikotanya,” sebut Sri.
Dan yang paling krusial, kata Sri, None bahkan terancam gagal ambil bagian dalam pertarungan Pilwali Makassar 2020. Sebab ASN tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Akan tetapi, Sri menegaskan, None bisa saja melanjutkan perjuangannya bertarung di Pilwali Makassar 2020, tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari status ASN.
“Masih bisa (bertarung di Pilwali), tetapi diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu,” pungkas Sri.
(andi)
red: gun





