INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Polisi mengamankan 37 demonstran saat menggelar aksi penolakan Omnibus Law RUU-Cilaka, di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berakhir ricuh, Kamis (16/7/2020) kemarin.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta kepolisian membebaskan para demonstran yang ditahan.
Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Massa berasal dari berbagai elemen. Mulai mahasiswa, buruh, hingga santri.
“Ada sekitar 30-an lebih pelajar dan mahasiswa yang ditangkap, atau setidaknya masih dinyatakan hilang. Satu diantaranya adalah perempuan dan dua orang masih usia anak,” kata Advokat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (17/7/2020).
Azis mnengatakan aksi yang digelar sejak Kamis pagi awalnya berlangsung damai. Namun sekitar pukul 14.20 WITA, polisi membubarkan paksa demonstran dengan menembakkan gas air mata. Salah satunya ke arah salah satu aliansi Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (MAKAR) yang berada di atas jembatan layang.
Aliansi MAKAR disebut belum sempat merapat ke depan kantor DPRD Sulsel yang sudah dipenuhi demonstran dari kelompok berbeda. Azis menjelaskan mereka berlarian ke atas fly over demi menghindari asap gas air mata, yang ditembakan oleh kepolisian.





