Meski begitu ia mengaku tidak ingin mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Adapun yang dilakukan ustadz Hadi sebagai orang yang diduga sebagai penjamin jenazah dapat dimaklumi lantaran belum ada hasil uji lab. Di sisi lain, yang meninggal itu pun guru mengaji ustadz Hadi.
Selain di Polda Sulsel, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar yang dipimpin Zaenal Beta juga tengah melakukan proses sejak Senin (7/7/2020). Legislator yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Makassar meliputi Kecamatan Biringkanayya dan Tamalanrea itu sudah dimintai keterangannya selaku penjamin saat jenazah dijemput dari RSUD Daya.
“BK sudah mendengar penjelasan ustadz Hadi terkait kasus yang menimpahnya. Sesuai penjelasannya, tidak ada yang salah. Karena dia tidak memaksa. Beda dengan mengambil paksa,” ujar politisi PAN ini.
Meski begitu BK DPRD Makassar belum mengambil keputusan. Sebab masih ada sejumlah proses yang harus dilalui.
Sementara itu Polda Sulsel sudah menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Keduanya adalah Andi Hadi Ibrahim dan Andi Nurahmat, penyedia mobil ambulance.
Sebelumnnya Direktur RSUD Daya dr Ardin Sani juga dicopot dari jabatannya usai jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang keluarganya pada 27 Juni lalu. Penjabat (Pj) Walikota Makassar Prof Rudy Djamalauddin menujuk Drg Hasni sebagai penggantinya.
Belum ada penjelasan dari Polda Sulsel terkait status dr Ardin Sani, apakah akan ditersangkakan atau hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebab sebagai Direktur RSUD Daya dr Ardin adalah penanggunjawab di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, tersebut. (riel)






