INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Pemerintah akan mengajak peserta iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 itu berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) .
Selain itu, kebijakan juga berlaku untuk bantuan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan tunjangan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan / Pemerintah Daerah.
Di dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020 itu, pemerintah pusat akan meminta biaya peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk periode tahun 2020. Sementara pemerintah daerah baru mulai mengeluarkan biaya peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.
Secara rinci, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut menyatakan: Pasal 2 Peraturan Menteri ini tentang: a. Pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan b. Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan bantuan pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3 (1) Iuran untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. (2) Iuran untuk Peserta PBI Jaminan kesehatan diterima pada ayat (1) diterima oleh Pemerintah Pusat.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam pembayaran Iuran untuk Peserta PBI (4) Iuran untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan disetujui pada ayat (1) disetujui oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
(5) Kontribusi Iuran untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang disetujui pada ayat (3) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.





