Rincian bantuan tahun 2020 dan 2021 Secara rinci, bantuan untuk peserta PBPU dan BP diatur dalam Pasal 4. Jumlah peserta kedua ini adalah Rp42.000 per orang per bulan. Untuk tahun 2020, diterbitkannya mekanisme di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, peserta PBPU dan BP sedianya membayar Rp25.500 per orang per bulan.
Kewajiban yang dikeluarkan akan disetujui oleh pemerintah daerah yang disetujui dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3. Sedangkan, sisa iuran sebesar Rp16.500 akan diminta oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan iuran.
Sementara untuk tahun 2021, diterbitkan pengaturan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas III sama. Namun, bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan Rinciannya, Rp 4,200 disetujui oleh pemerintah pusat dan Rp 2,800 disetujui oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp35.000 dapat disetujui pemerintah daerah baik sebagaian atau punun. Peserta aktif Di dalam PMK itu juga menyediakan bantuan bagi peserta PBPU dan BP hanya diberikan kepada mereka yang masih berstatus peserta aktif. Diperlukan, bantuan iuran sebesar Rp 16.500 yang akan diberikan pada tahun 2020 akan diterima oleh pemerintah pusat untuk periode Juli hingga Desember 2020.
Kontribusi iuran peserta PBI JKN disetujui oleh pemerintah provinsi yang dialokasikan dan diberikan sesuai anggaran daerahnya masing-masing. Jumlah yang dihitung iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 23 yang mengatur kapasitas masing-masing daerah.
Untuk provinsi dengan anggaran daerah sangat tinggi sebesar Rp2.200 per orang per bulan, provinsi dengan anggaran daerah tinggi dan sedang sebesar Rp2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp2.000 per orang per bulan. Kapasitas fiskal daerah yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Keuangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang anggaran daerah.(sumber : Kompas.com)





