INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Perseteruan Presiden AS Donald Trump versus perusahaan aplikasi Tiktok terus berlanjut. Sebelumnya dikabarkan jika Presiden Trump memboikot penggunaan aplikasi buatan China tersebut di AS. Lewat Tiktok, dikhawatirkan, data pengguna warga Amerika bocor ke tangan China.
Atas peristiwa ini, TikTok memilih melawan dengan menggugat pemerintahan Presiden AS Donald ke pengadilan.
Tiktok berdalih bahwa pelarangan hingga pemboikotan penggunaan aplikasi oleh pemerintah AS tidak didasari pada alasan keamanan, melainkan keputusan politik.
Dikutip dari viva.co.id, Selasa (25/8/2020), dalam gugatannya, TikTok mengatakan bahwa aplikasi itu telah melakukan langkah “luar biasa” dalam hal keamanan penggunanya dan berkukuh bahwa perintah Trump adalah penyalahgunaan undang-undang keamanan.
“Tidak berdasarkan pada keadaan darurat nasional yang bonafid dan mengesahkan pelarangan kegiatan yang belum ditemukan [bukti] menimbulkan `ancaman yang tidak biasa dan luar biasa,” kata perusahaan itu dalam gugatan tersebut, yang sebagian dibagikan di situs pada Senin (24/08).
Trump menyebut bahwa TikTok bisa terus beroperasi, jika China menjual ByteDance kepada perusahaan AS. Dia juga menuntut agar pemerintah mendapat bagian dari transaksi itu.
“Tuntutan presiden atas transaksi itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan pertimbangan keamanan nasional, tapi hanya berfungsi untuk menggarisbawahi bahwa tergugat gagal memberikan penggugat proses yang diwajibkan oleh hukum,” kata perusahaan itu.
Tiktok menambahkan dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal di California: “Tindakan presiden jelas mencerminkan keputusan politik untuk berkampanye pada platform anti-China.”
Patrick Ryan, manager di TikTok pada Senin (24/08) juga mengajukan gugatan hukum terpisah atas nama 1.500 karyawan TikTok di AS, yang pada intinya menggugat perintah eksekutif Trump.
Dalam gugatannya, dia mengatakan bahwa perintah itu terlalu luas dan karyawan perusahaan akan terancam kehilangan gajinya tanpa proses yang seharusnya.





