INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pengacara rakyat dari LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid menilai penangkapan nelayan yang menolak penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan sangat berlebihan.
Apalagi, kata Edy, penambangan tersebut dikawal oleh polisi, bahkan didatangkan dari Mabes Polri.
Diketahui, tiga orang nelayan Kodingareng ditangkap saat sedang melaut, pada Minggu, 24 Agustus 2020. Polairud Polda Sulawesi Selatan dan kapal patroli dari Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap nelayan saat melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah tangkapnya.
“Ini kriminalisasi terhadap nelayan. Penangkapan nelayan sangat berlebihan saat melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah tangkap nelayan. Polisi harus hentikan penangkapan nelayan,” ujar Edy, Senin (24/8/2020).
Bagi Edy, nelayan punya hak untuk mencari penghidupan dan melakukan aktivitas di wilayah tangkapnya. Jika ada protes terhadap kebijakan negara dengan adanya tambang pasir yang merusak lingkungan dan wilayah tangkap nelayan, itu wajar dan dilindungi Undang-Undang.
“Memperhadapkan nelayan dengan aparat, sama halnya negara membunuh rakyatnya. Negara harus hadir untuk rakyatnya, bukan malah sebaliknya. Dikriminalisasi,” tegasnya.
Nelayan Kodingareng memang saat ini tengah berhadapan dengan PT Boskalis sebagai penambang Pasir untuk kebutuhan Makassar New Port. Ini membuat ancaman kerusakan ekosistem bawah laut dan abrasi di sekitar daerah kepulauan semakin nyata.
red: gun





