Selain 3 perwira tersebut, ada 8 polisi yang berpangkat bintara juga dijatuhi hukuman di ruangan khusus selama 21 hari. Delapan bintara tersebut yakni Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.
Untuk Aipda, IB menolak pendidikan dan mutasi domisili. Sementara Bripka US juga menolak pangkat 2 periode, penundaan pendidikan 1 periode dan mutasi domisili.
“Para bintara terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar, yang menyebabkan tiga orang masyarakat terkena tembakan diskresi,” kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan satu bintara lainnya yang berinisial Aiptu HM yang meletakkan tempat khusus selama 7 hari di Polda Sulsel.
“Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat sumber daya Mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata,” jelas Ibrahim.
Kasus penembakan tiga warga terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari. Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18). Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu. Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.(riel)






