Dilarang Pasang APK Cawalkot Makassar di Sepanjang Jalan Ini

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyelesaikan berbagai tahapan hingga ke penetapan Pasangan (Paslon) Calon Kepala Daerah Kota Makassar pada Pilkada 2020.

Saat ini, KPU Kota Makassar memasuki tahapan penyelenggaraan masa kampanye. Dalam masa kampanye, para calon diberikan ruang untuk bersosialisasi, salah satunya dengan cara menyebar Alat Peraga Kampanye (APK).

Bacaan Lainnya

Namun di penyebaran APK, KPU Kota Makassar juga memberikan batasan dan aturan khusus, misalnya pemasanhan APK di jalan raya.

Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi mengungkapkan, pihaknya menerbitkan keputusan tentang Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2020.

“Surat ini salah satunya mengatur tentang larangan pemasangan APK seperti umbul-umbul di sejumlah jalan penting di Kota Makassar,” ungkap Wajdi, Sabtu (26/9/2020).

Dalam keputusan KPU Kota Makassar bernomor 340/PL.02.4-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020, tentang Penetapan Pemasangan calon dan APK mencatat, ada 18 jalan yang terlarang untuk pemasangan APK. Berikut daftarnya:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Jenderal Achmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Riburane
9. Jalan Nusantara
10. Jalan Tentara Pelajar
11. Jalan Bawakareng
12. Jalan Ratulangi
13. Jalan Alauddin
14. Jalan Urip Sumohardjo
15. Jalan Bandang
16. Jalan Veteran
17. Jalan AP Pettarani
18. Jalan Perintis Kemerdekaan. (nw)

Pos terkait