INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda ini disetujui setelah sembilan pandangan fraksi sepakat untuk dijadikan sebagai payung hukum. Sembilan fraksi yang dimaksud, diantaranya, NasDem, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB).
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDIP, Galmeria Kondorura menegaskan, dengan disetujuinya Ranperda tersebut dapat menjadi jembatan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk lebih menata pemukiman rumah yang terlihat kumuh di Kota Makassar. Olehnya itu, catatan khusus itu menjadi evaluasi kedepannya.
“Kami berharap Ranperda ini bisa meningkatkan kualitas perumahan kumuh, terlebih lagi ada langkah preventif untuk meningkatkan pemukiman kumuh tersebut,” terang Galmeria, di Kantor DPRD Makassar, Rabu (30/9/2020) sore.
Galmeria menambahkan, agar Ranperda tepat sasaran, maka diharapkan Pemkot melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal pendanaannya. Sebab, tujuan Ranperda tersebut tuntuk meningkatkan kualitas rumah warga.
“Kami berharap ada pengawasan lebih dari pemerintah dengan membangun koordinasi dengan Kementerian PUPR soal pendanaan nantinya. Kami menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi Golkar, Andi Suharmika berpandangan, Ranperda yang terdiri dari 94 pasal ini menjadi landasan dalam melaksanakan pencegahan terhadap pemukiman kumuh dan menuju perumahan yang berkualitas.
“Berpedoman dengan ketentuan hukum yang ada. Kami Fraksi Golkar menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda,” kuncinya. (andi)





