INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Upaya pengawasan partisipatif terus dilakukan demi menciptakan pagelaran Pilkada 9 Desember 2020 mendatang berlangsung sesuai target.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu yakni dengan mendorong lahirnya Desa Pengawasan sebagai bentuk manifestasi dari pengawasan partisipatif.
Terbentuknya Desa Pengawas Pemilu di Kabupaten Maros misalnya. Desa pengawas pemilu yang berlokaso di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros itu bernama Desa Mangeloreng.
Ketua Panwascam Bantimurung Agus menyebutkan, upaya meminimalisir persebaran hoax dan mewujudkan demokrasi bersih dari politik uang panwascam Bantimurung menggandeng desa Mangeloreng sebagai desa Pengawas Pemilu.
“Desa pengawas pemilu adalah bagian dari sosialisasi partisipatif yang outputnya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawal demokrasi,” ucap Agus, Sabtu (10/10/2020).
Peremian Desa Pengawas Pemilu itu dilakukan dibuka dengan oleh koordiv. HPP Bawaslu Maros Amiruddin yang ditandai dengan penandatanganan prasasti desa pengawas pemilu dan anti politik uang oleh Kepala Desa Mangeloreng Muhammad Darwis dan unsur pimpinan Bawaslu Maros.
“Kami mengapresiasi inovasi pengawasan yang dilakukan Panwascam Bantimurung. Dengan diresmikannya Desa Mangeloreng sebagai desa pengawas pemilu menjadi alarm bagi saya dan warga saya,” tutur Muhammad Darwis.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Bantimurung AKP. Andi Husain.
Andi Husai dalam sambutannya, menegaskan bahwa sanksi politik uang adalah pidana sebagaimana yang diatur pada undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 187 A.
“Jangki coba-coba bapak, ibu karena yang memberi dan menerima sama-sama sanksinya. Perbuatan bertentangan dengan yuridis,” tambahnya.
Tidak hanya itu, sosialisasi partisipastif yang berlangsung di aula kantor desa Mangeloreng juga dihadiri oleh pimpinan Bawaslu provinsi Sul-Sel, Saiful Jihad dan akademisi Dr. Gustiana S. IP, M. si. Masing-masing sebagai narasumber diskusi. (rs)





