Disebut ada 153 Investor Masuk Pasca UU Cilaka Disahkan, Ekonom UNM: Tak Semudah Itu

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sekitar 153 perusahaan akan masuk dan berinvestasi di Indonesia pasca UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) disahkan.

Ia mengatakan ke 153 perusahaan itu berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk pula perusahaan-perusahaan yang merelokasi investasinya dari sejumlah negara.

Bacaan Lainnya

Menurut Bahlil, para investor itu selama ini sulit untuk mendapatkan izin karena pelayanan dan pengurusannya yang terbilang rumit

Oleh karena itu, disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) lalu, membuat para investor itu lebih yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

Pakar Ekonomi UNM, Syamsu Alam mengatakan bahwa klaim Kepala BKPM terbilang tidak tepat. Menurutnya, masuknya 153 investor ke Indonesia tidak semudah itu.

“Apakah dengan semudah itu mengklaim ratusan itu masih perlu diverifikasi, apakah hanya dengan UU OL investor suka. Saya kira banyak variabel lah. OL tidak dengan mudah merubah habit aparatus negara yang sudah terbiasa dengan sogokan,” ujarnya kepada INFOSULSEL, Sabtu (10/10/2020).

Lanjutnya, hal itu akan banyak merusak iklim investasi. Perilaku para regulator yang semaunya dalam bertindak.

Menurutnya, pemerintah Indonesia harus menjalankan standar atau mekanisme yang ada dalam menerima para pelaku perusahaan investasi.

“Selain mekanisme yang hendak disederhanakan dalam (R)UU OL. Syarat umumnya tidak termasuk Daftar Negatif Investasi, ada modal minimum, dan maksimal penyertaan modal. Klaim 153 investor itu. Perlu diperjelas. Apkah investasi langsung atau tidak langsung (portofolio saham),” bebernya.

Alam sapaan karibnya, menuturkan bahwa pemerintah Indonesia sudah punya standar baku. Namun, karena banyak kolega orang dalam biasanya regulasi itu dicarikan “jalan tikus” mengubah UU, PP atau bahkan membuat regulasi baru.

“Cara pandang pejabat kita belum sustainable mind (pikiran kedepan). Masih berpikir parsial periodenya. Dan itu yang banyak merusak tata kelola pemerintahan dan iklim investasi,” pungkasnya. (lang)

Pos terkait