INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) mencatat perkembangan industri jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel) posisi Agustus 2020 di masa pandemi tetap tumbuh positif.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Kantor Regional VI Sulampua, Nurdin Subandi. Menurutnya di tengah pandemi Covid-19, kinerja sektor jasa keuangan di Sulsel tumbuh positif, ditopang fungsi intermediasi yang tinggi disertai tingkat risiko yang tetap aman.
“Total aset perbankan di Sulsel pada Agustus 2020 tumbuh 0,64% yoy dengan nominal mencapai Rp151,30 triliun. Terdiri dari aset bank umum Rp148,49 triliun dan aset BPR Rp2,81 triliun,” jelas Nurdin dalam sesi jurnalis update, di Aston Hotel Makassar, Jumat (9/10/2020).
Dia menguraikan, berdasarkan kegiatan bank, aset perbankan konvensional Rp142,40 triliun dan aset perbankan syariah Rp8,89 triliun. Begitupun pada kinerja intermediasi perbankan Sulsel terjaga pada level yang tinggi dengan loan to deposit ratio (LDR) 114,08% dan tingkat risiko kredit bermasalah berada di level aman 2,76%.
Sementara itu, realisasi kredit kepada UMKM di Sulsel tumbuh 1,14% yoy menjadi Rp40,57 triliun. Pertumbuhan tertinggi terdapat pada kredit kecil 2,06% yoy menjadi Rp14,63 triliun dan kredit usaha mikro 1,52% menjadi Rp14,63 triliun.
Adapun kredit usaha menengah mengalami perlambatan -0,26% menjadi Rp12,85 triliun.
Industri pasar modal Sulsel tumbuh sangat tinggi jumlah investor pasar modal di Sulsel mencapai 70.399 investor, tumbuh signifikan 71,78% yoy.
Pertumbuhan sangat tinggi pada investor reksadana 108,92% dengan investor sebanyak 42.643, disusul investor Surat Berharga Negara (SBN) yang tumbuh 35,88% dengan 5.275 investor, dan investor Saham yang tumbuh 34,71% dengan investor mencapai 22.481.
Adapun nilai transaksi saham di Sulsel hingga Agustus 2020 mencapai Rp9,25 triliun. Industri Keuangan Non Bank (IKNB), juga tumbuh tinggi pada IKNB, total aset dana pensiun tumbuh 6,31% menjadi Rp1,09 triliun.
Terkait penyaluran pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan mengalami perlambatan -9,31% menjadi Rp12,28 triliun. Pinjaman yang disalurkan perusahaan pergadaian tumbuh tinggi 27,35% menjadi Rp4,94 triliun.
Nurdin Subandi mengungkapkan, untuk implementasi kebijakan restrukturisasi, OJK secara berkelanjutan memonitoring implementasi pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (perbankan) dan POJK No.14/POJK.05/2020 (IKNB).
Sampai dengan 13 Agustus 2020, 37 Bank Umum Konvensional/Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi dengan O/S restrukturisasi sebesar Rp 18,87 triliun yang terdiri dari 199.981 debitur restru.
“Kami terus berkoordinasi dengan perbankan serta perusahaan pembiayaan untuk memastikan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi itu dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan membantu debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19,” tuturnya.(ani/riel)





