Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Perusakan Kantor Nasdem

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan jumlah tersangka kasus perusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Makassar bertambah dua orang.

“Dua orang (tersangka baru) merupakan hasil pengembangan dengan peran masing-masing yang masih jadi konsumsi penyidikan,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam di Mako Polrestabes Makassar, Senin, (26/10/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya

Pihak polisi mengkalim bahwa ditetapkannya 13 tersangka merupakan hasil pendalaman yang didasarkannya atas keterangan saksi dan alat bukti.

“Penambahan tersangka dilakukan sesuai dengan pendalaman yang dilakukan penyidik,” sambungnya Merdisyan.

Para tersangka berasal dari mahasiswa, pelajar, tukang parkir, dengan tiga orang masih anak-anak.

“Sementara ini ada tiga orang tersangka yang masih dibawah umur, “Masih muda. Tapi kita nanti akan tangani secara khusus, akan ditangani di Balai Pemasyarakata (Bapas),” katanya.

Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar mentersangkakan melalui pasal 187 ayat 1 Subsider pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 21 terduga perusak Kantor DPD Partai Nasdem dan Kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) malam. (andi)

Pos terkait