INFOSULSEL.C0M, MAKASSAR – John Rende Mangontan legislator DPRD Sulsel asal Tana Toraja dicopot dari dua jabatan, baik sebagai Ketua Komisi D maupun sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Langkah tegas ini diambil DPD 1 Partai Golkar Sulsel karena JRM dianggap tidak sejalan dengan kebijakan DPP Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun ini.
“Ini bentuk pembinaan kepada anggota fraksi yang tidak taat menjalankan perintah partai. Baik yang terkait Pilkada, maupun kebijakan partai lainnya,” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Rahman Pina, Senin, (7/12/2020).
Surat pencopotan John Rende itu, sudah berada di meja Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti. “Suratnya sudah di meja Bu Ketua DPRD,” ungkap Rahman.
Menurut mantan legislator DPRD Makassar dua periode ini, fraksi sebagai perpanjangan tangan partai, ingin semua anggota fraksi bisa tertib dan tidak keluar dari arah kebijakan yang telah diputuskan. Kebijakan ini juga untuk menjaga wibawa dan marwah Partai Golkar sebagai partai besar.
“Sebagai partai besar, modern, dan disegani semua kader harus patuh pada kebijakan partai. Tidak boleh ada yang jalan sendiri. Ini menjadi warning bagi kader lainnya,” ujar Ketua AMPG Sulsel ini.
John Rende dianggap melawan putusan partai saat menghadiri konsolidasi pemenangan usungan Golkar di Tana Toraja awal pekan lalu. Ia ogah mengangkat dua jari sebagai simbol nomor urut Nicodemus Biringkanae- Viktor Datuan Batara (Nico- Viktor), calon Bupati Tana Toraja yang diusung Partai Golkar.
JRM terpaksa mengangkat dua jari setelah Ketua DPD 1 Golkar Sulsel, Taufan Pawe memintanya untuk mengangkat dua jari di depan pengurus Golkar Tana Toraja.
Setelah kasus tersebut, John Rende menyampaikan permohonan maaf. Namun selepas acara itu, ia malah menghadiri acara kampanye kandidat lain. Ia juga menyampaikan kalau perlawanannya itu didukung DPP dan Mahkamah partai Golkar.(riel)





