INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) berunjuk rasa di depan Balai Kota Makassar, jalan Ahmad Yani, Rabu (10/2/2021). Massa menuntut Pj Wali Kota mencabut surat edaran tentang pembatasan jam malam.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, imbas kebijakan tersebut sudah ada ribuan karyawan sudah menjadi pengangguran. Ia menilai pemerintah kota tidak adil.
“Tuntutan kita, Pj wali kota mencabut surat edaran karena kita anggap ini tidak adil, karena jam operasional itu dibatasasi. Tempat hiburan itu ada yang buka jam 8 malam tutup jam 10 itukan tidak efektif,” kata Zul.
Tak hanya itu, Zul menilai ada ketidakseimbangan pemerintah dalam menegakkan Perwali. Kata dia, jika Perwali 51 dan 53 tetap dijalankan, seharusnya tidak ada deskriminasi.
“Kami minta jangan ada pilih kasih dan deskriminasi. Termasuk Warkop semua diawasi. Tidak akan mungkin melandai ini Covid kalau pembatasan malam saja sementara kontrol pagi dan di siang hari tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Zul juga mempertanyakan tugas tim epidemiologi yang terkesan hanya THM yang paling berbahaya. Seharusnya, soal tempat itu menyamaratakan tempat yang dianggap potensial penyebaran wabah covid-19.
“Untuk Tim epidemologi, saya nyatakan apakah dia profesional atau cuman mengada-ngada. Apakah dia cuman mengejar dana covid?, itu tanda kutip. Dugaan kami kami berharap tempat hiburan tetap dibuka tapi diawasi dengan protokol kesehatan dengan ketat,” ungkap Zul.
Terakhir, yang ditawarkan Zul adalah setiap tempat hiburan malam ini tetap jalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan kalau bisa disiapkan 2-3 orang dari Satgas dan Satpol-PP di seluruh THM.
“Kami siap disiapkan tempat dua atau tiga orang -orang dari Satgas atau Satpol PP. Kalau memang over kapasitas silahkankami ditindaki mengingat banyak pekerja hiburan malam yang butuh makan, sementara mereka yang buka siang buka pagi buka malam enak,” pungkasnya. (andi)





