INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pengusaha hotel dan restoran menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah kota Makassar mencairkan dana hibah pariwisata. Mereka mengancam menunda pembayaran pajak.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga mengatakan bila pembayaran belum dilakukan dalam waktu dekat, pihaknya mengancam menunda pembayaran pajak terhitung sejak Maret 2021 mendatang.
“Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak,” kata Anggiat, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, dana hibah pariwisata sangat dibutuhkan lantaran hunian di Makassar sangat sepi di masa pandemi Covid-19.
“Hanya 20 sampai 25 persen hunian di hotel saat ini. Pj Wali Kota bisa lakukan diskresi ke pusat untuk pencairan dana hibah. Banyak orang yang bekerja di situ,” kata dia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengapresiasi aksi yang dilakukan PHRI. Kata dja, di balik aksi tersebut, ada keinginan besar untuk memperbaiki ekonomi di Kota Makassar.
Namun, Kata Rudy, ia tahu betul bahwa di satu sisi, eksekusi anggaran dana hibah ini memiliki sejumlah mekanisme yang sayangnya belum bisa dipenuhi oleh Pemkot Makassar.
“Saya minta maaf sebagai Pemerintah Kota Makassar karena adanya kelambatan-kelambatan di dalam proses administrasi yang dilakukan oleh dinas terkait sehingga pencairan anggaran tidak bisa kami eksekusi sampai akhir tahun anggaran 2020,” terang Rudy di Rumah Jabatan Walikota Makassar.
Mengenai ancaman PHRI mogok bayar pajak, Rudy mengatakan tidak melihat itu sebagai sebuah ancaman, melainkan hanya ungkapan rasa keprihatinan. Namun, ia mengaku tetap akan mencari solusi agar dana hibah bisa segera cair.
“Tidak pernah ada solusi yang baik dan berkesinambungan kalau solusi itu berbasis pada ancaman,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Makassar William Lauren menegaskan, gagalnya pencairan dana hibah tersebut menjadi catatan merah terhadap Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar.
“Ini jadi pembelajaran, tidak perlu saling menyalahkan. Ini jadi catatan merah Dispar, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi,” katanya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile ikut menyayangkan gagalnya pencairan dana tersebut. Kata dia, ada persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.
“Itu memang dana sudah ada di kas daerah Rp 48,8 milyar. Ada masalah administrasi sehingga belum cair. Kan waktunya juga mepet mau pergantian tahun, Kami janji tetap mengawal dana hibah ini,” ungkap politisi PDI Perjuangan. (andi)





