INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Inspektorat Kota Makassar telah menerima empat laporan terkait penerimaan gratifikasi hari raya Idul fitri 1422 Hijiriah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Makassar, Sulaeman pada Jumat (7/5/2021). Ia mengatakan, mereka yang melaporkan terkait adanya penerimaan gratifikasi berasal dari camat dan salah satu pejabat Pemkot Makassar.
Pejabat pertama yang melaporkan secara resmi penerimaan gratifikasi dalam bentuk parsel/THR adalah Camat Panakkukang pada, Kamis (6/5/2021).
“Sampai Hari ini, Jum’at, 7 Bulan Mei Tahun 2021, sebanyak 4 Laporan penerimaan Gratifikasi yang berasal dari Camat Panakkukang, Plt. Lurah Suangga, Lurah Lakkang, dan Salah Satu Pejabat Struktural Dari Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Sulaeman.
Untuk jenis penerimaan yang dilaporkan dalam bentuk makanan dan minuman, uang tunai, serta barang lainnya.
“Peneriman Parsel/THR dalam bentuk makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa sebanyak 3 Laporan, penerimaan parsel/THR berupa uang sebanyak 1 Laporan dan penerimaan parsel/THR dalam bentuk barang sebanyak 3 Laporan,” terang Sulaeman.
Padahal ditegaskan dalam Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 1249/Insp/003.2/2021 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, dimana di point satu mengatakan, menolak Gratifikasi baik berupa uang, barang, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Surat edaran Wali Kota ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sulaiman mengimbau, pejabat dan ASN Pemkot Makassar untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dan terkait pelaporan gratifikasi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Makassar.
“Penanggung Jawab UPG adalah Wali Kota Makassar, sedangkan Ketua UPG adalah Inspektur Kota Makassar. Adapun mekanisme pelaporan gratifikasi adalah disampaikan kepada KPK RI paling lambat 30 hari kerja sejak Gratifikasi di terima,” terangnya
“Disampaikan kepada KPK Melalui UPG dalam Jangka 10 hari Kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima,” tambahnya.
Adapun sanksi ASN bagi yang kedapatan menerima gratifikasi akan di beri pidana, se bagaiamana yang telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Gratifikasi.
“Yang tidak melaporkan gratifikasi yang di anggap suap sesuai batas waktu yang ditentukan adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
“Pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” kilahnya. (andi)





