Andi Sudirman Sulaiman Minta Sebelum Pembangunan Twin Tower Dilanjutkan Lengkapi Dulu Syaratnya Sesuai Aturan

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua Pengda IOF Sulsel Adi Rasyid Ali.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pembangunan Twin Tower (menara kembar) di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang mengalami penundaan pengerjaannya, mulai mendapatkan titik terang.

Sebelum Twin Tower itu dilanjutkan pembangunannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terlebih dahulu memberikan arahan kepada PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).

Bacaan Lainnya

‘’Saya minta agar Perseroda segera melengkapi semua persayaratan yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan sebelum melanjutkan pembangunan Twin Tower. Ini agar tidak muncul masalah hukum ke di kemudian hari,” tegas Andi Sudirman Sulaiman, dikutip dari surat yang disampaikan kepada PT SCI Perseroda Sulsel (3/6), lalu.

Sesuai arahan Plt Gubernur Sulsel tersebut, Komisi C DPRD Sulsel pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT SCI (Perseroda) Ir Taufik Fachruddin, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (9/6/2021).

Dalam RDP Komisi C, disampaikan bahwa BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPDP) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020, merekomendasikan kepada Plt Gubernur dan DPRD Sulsel untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Pemprov Sulsel selaku pemilik saham tunggal PT SCI (Perseroda) senilai Rp1 triliun.

Menurut Manajer Operasional PT SCI (Perseroda) Sudirman L Radjamuddin, saat ditemui mengatakan, nilai saham Pemprov tersebut dapat dikonversi dalam bentuk penyerahan asset milik Pemprov berupa lahan seluas 8 hektare yang terletak di kawasan CPI.

Ia juga menjelaskan, pembangunan Twin Tower merupakan program Pemprov Sulsel masa Gubernur Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang dikenal dengan akronim Prof-Andalan.

Pos terkait