Cegah Kecurangan, Dewan Minta Transparansi Data Rombel Tiap Sekolah

Fatmawati Wahyuddin., legislatir Partai Demokrat Kota makassar.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dalam upaya tidak terjadinya kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), DPRD Kota Makassar meminta setiap sekolah transparansi perihal data jumlah peserta dan rombongan belajar (Rombel).

“Kami bisa memantau berapa jumlah peserta, jangan sampai ada oknum yang ingin bermain menambah jumlah peserta yang ada di rombel sekolah itu. Maka dari kami perlu data dari Kepala Sekolah (Kepsek),” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatmawati Wahyudin belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Bendahara DPC Demokrat Makassar itu mengatakan, pihaknya juga meminta transparansi kuota untuk tiap jalur zonasi setelah pengumuman pendaftaran.

“Disitulah kami akan mengawasi dan memantau adanya oknum yang coba memanfaatkan pendaftaran PPDB online,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengaku siap membantu kepala sekolah jika ada oknum yang mencoba intersep pelaksanaan PPDB. 

“Potensi sekolah yang rawan intersep, membajak kewenangan, kami (Komisi D) siap jadi benteng terakhir, bijaksana boleh, tapi jangan bijaksalah,” tutur Wahab.

Diketahui, Sosialisasi PPDB dimulai sejak 3 Mei hingga 20 Juni 2020.

Jadwal PPDB :

-Bimbingan teknis Operator : 17-20 Juni

-Pendaftaran jalur zonasi : 21 hingga 25 Juni

-Pengumuman jalur zonasi : 26 Juni.

-Pendaftaran ulang : 26-28 Juni.

-Pengumuman Pemenuhan Kuota Zonasi : 29-30 Juni.

Non Zonasi:

-Pendaftaran : 1 Juli-3 Juli

-Pengumuman : 4 Juli

-Pendaftaran Ulang : 5-7 Juli

Masa Orientasi Sekolah : 12-14 Juli

Dari data Dinas Pendidikan Kota Makassar, kuota pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi di jenjang SD sebesar 75 persen. Sementara untuk SMP 70 persen.

Untuk jalur afirmasi, SD dan SMP sebesar 20 persen. Sementara untuk jalur perpindahan SD dan SMP 5 persen. 

Lalu, jalur prestasi 5 Persen untuk jenjang SMP.

Disisi lain, untuk non zonasi (perbatasan) siswa yang berasal dari tingkat SD dan SMP masing-masing 5 persen. Sementara, untuk dalam Kota SD 70 persen dan SMP 50 persen. (andi)

Pos terkait