Penanganan ‘Gepeng’ di Makassar Tidak Maksimal, Dewan Soroti Dinas Sosial

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, M Yunus mendorong pemerintah kota memperhatikan kondisi maraknya gelandangan, pengemis dan pengamen.

Menurutnya, peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen, seharusnya menjadi alat pemerintah kota dalam memberantasnya.

Bacaan Lainnya

“Saya harapkan dari dinas terkait supaya betul-betul menerapkan Perda dan Perwali. Ada Perwali dulu bagi yang memberikan uang kepada anak jalanan pengamen dan pengemis diberikan sanksi denda sebanyak Rp1.500 ribu,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Bahkan kata dia, jika perlu pemerintah mengenakan sanksi bagi masyarakat yang didapati memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen tersebut.

Selain itu, Yunus juga menyoroti aktivitas penggalangan sumbangan di jalan. Menurutnya, hal itu juga perlu ditertibkan karena mengganggu pengguna jalan.

“Sekarang ini kalau ada kebakaran langsung turun ke jalanan minta sumbangan, ada masjid yang mau dibangun langsung ke jalan minta sumbangan, ada bencana ada semua di jalanan. Sehingga pengguna jalan sangat terganggu,” katanya.

“Mana lagi pak ogah yang menunggu di perempatan jalan, untuk itu kami meminta agar perda nomor 2 tahun 2018 dan perwali bisa diterapkan dan kita harapkan kepada pak wali kota untuk mengdiskusikan ke dinas terkait (Dinsos) supaya bisa ditegakkan kembali,” pungkasnya. (andi)

Pos terkait