Ini Tahapan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Selama Pemberlakuan PKMM di Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 juni 2021 mendatang.

Ketua Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Makassar, Iman Hud mengatakan, penegakkan di lapangan terukur dan terarah serta mengedepankan pendekatan humanis dan simpatik.

Bacaan Lainnya

“Artinya, apa yang kita lakukan bukan dalam arti menakuti-nakuti masyarakat, kemudian mengintimidasi masyarakat. Tetapi lebih dari pada menjaga keselamatan rakyat banyak,” ujar Iman Hud, Kamis (3/6/2021).

Soal penutupan, Iman menjelaskan bahwa Satgas Raika tidak semena-mena langsung menjatuhkan sanksi penutupan tehadap tempat usaha yang melanggar aturan prokes. Melainkan ada tahapan sanksi dari teguran hingga penutupan.

“Tahapan pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kemudian turun ke lokasi,” sebut Iman.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bukti kegiatan usaha ia sita, secara efisien dan efektif. Selanjutnya, barang sitaan akan dikembalikan jika ada penyataan secara tegas bagi pengusaha untuk tidak lagi melanggar aturan.

“Buat pernyataan dengan tegas untuk berjanji kemudian hari tidak melanggar aturan. Jika tidak, maka akan ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Lebih jauh Imam mengungkapkan, sebagian pengelola usaha yang melanggar beralasan tidak mengetahui aturan tersebut. Hal ini agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan.

Padahal, lanjut Imam, aturan PPKM dan Protokol Kesehatan bukan hal yang baru diterapkan di Kota Makassar. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi baik di media sosial maupun melalui lisan dengan petugas Satgas Covid.

Sebelumnya, Satgas Raika Kota Makassar membubarkan pengunjung THM Holywings karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 50 persen.

Akibatnya, petugas Raika terpaksa memberi sanksi dengan menyita kursi pada Holywings. Jika kembali tak diindahkan, maka pemilik THM akan diberi surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan Hollywings bukan pertama kalinya. Pada era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Holywings juga melanggar batas jam malam. (andi)

Pos terkait