INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Almadera, Kamis (28/8/2022).
“Anak muda ini merupakan generasi penerus. Dengan modal itu saya ajak pemuda melakukan hal-hal yang bisa memberikan manfaat dan berkontibusi untuk pembangunan,” tukas Hasanuddin Leo.
Selain itu, Politisi PAN ini menyebutkan, sosialisasi regulasi yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan pemuda memiliki payung hukum. Olehnya itu, pemerintah berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan pemuda.
Dia mengatakan, pemuda memiliki kekuatan moral dan berperan sebagai kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Harapannya, peserta sosialisasi bisa ikut membantu untuk menyebarluaskan regulasi ini. Minimal, menginformasikan ke lingkungan masing-masing.
“Kita harap juga warga bisa bantu sebarluaskan ini Perda Kepemudaan. Sehingga, pemuda di sekitar rumahnya tahu bahwa ada aturan mengenai keberadaan pemuda,” jelasnya.
Andi Patiware Kadispora Makassar yang hadir sebagai narasumber mengatakan perda ini bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memberikan atau mendorong pemuda bisa berbuat lebih banyak hal yang positif.
“Regulasi ini digodok bagaimana pemuda di Makassar bisa terarah, tanggung dan produktif. Kedepannya, Indonesia mendapatkan bonus demografi. Makanya perlu pembinaan agat 2045 nanti Indonesia Emas tidak sia-sia,” jelas Andi Patiware.
Kadispora Makassar itu mengatakan, jumlah pemuda di Makassar cukup banyak. Sekitar 392ribu dari total 1,8 juta warga Makassar. Ini potensi dan bonus besar Kota Makassar.
“Saat ini, pemuda harus jadi penggerak. Minimal melakukan hal-hal kecil seperti kerja bakti. Kalau ini sampai berhasil maka masa depan Indonesia diprediksi akan cerah,” tambahnya. (*)





