Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Legislator dari Partai DemokratMakassar, Rezki mengimbau masyarakat agar taat dalam pembayaran retribusi. Khusunya retribusi yang bersifat perizinan tertentu.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daeah  Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Senin, (22/8/2022).

Bacaan Lainnya

Rezki menjelaskan, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola. Ini  syarat menggunakan fasilitas.

‘’Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Penarikan retribusi, kata dia, adalah salah satu sumber Pendapatan Asli daerah  (PAD). Sehingga, dengan maksimalnya penarikan retribusi, PAD juga akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut meningkat.
’’PAD inilah yang digunakan oleh pemerintah Kota Makassar untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Irwan Bangsawan yang hadir sebagai narasumber membeberkan, Perda yang kini digunakan adalah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2012.

Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Aan Konery menjelaskan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Retribusi ini mencakup enam jenis yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi izin gangguan.(rls)

Pos terkait