INFOSULSEL.CM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023.
Rapat Paripurna membahas tentang agenda Penjelasan inisiator Komisi C Bidang Pembangunan terkait Bangunan Gedung serta penjelasan inisiator perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Nurhaldin NH. Berlangsung di Lt 3 Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (08/02/2023).
Nurhaldin mengatakan, berdasarkan pengkajian Badan Perumus Perda (Bapemperda) pada 1 Februari 2023 terkait hasil pembentukan rapat rancangan perda DPRD menjelaskan bawah prinsip ranperda usul prakarsa atas ranperda peraturan DPRD itu telah memenuhi syarat.
Juru Bicara Pengusul Prakarsa Ranperda Bangunan Gedung, Anton Paul Goni mengatakan, perubahan yang signifikan dalam hal persetujuan bangunan gedung mengantar Komisi C untuk merespon ranperda tersebut.
Pertimbangannya bahwa pasal kebijakan yang selama ini digunakan dalam menata pembangunan di Makassar yaitu perda nomor 15 tahun 20004 tentang Tata Bangunan tidak lagi sejalan dengan norma acuan yang mendasari pembentukan peraturan daerah.
“Tercermin dari fakta bahwa masih ada pembangunan gedung belum memiliki izin, pembangunan gedung telah memiliki IMB tapi secara teknis baik lokasi maupun struktur bangunan tidak sesuai regulasi,” sebutnya.
Sementara itu, juru Bicara Fraksi PAN, Sangkala Saddiko mengatakan, terkait tata tertib DPRD diperlukan adanya perubahan Untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas DPRD. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD. (*)





