Dewan Minta BKD Makassar Evaluasi Aturan Absen Online Guru Kontrak

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Para guru tenaga kontrak atau Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) mengeluhkan absensi online yang disamaratakan dengan guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).

Anggota Komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Hamzah Hamid pun angkat bicara. Ia menilai ada hal yang tidak adil. Sebab sari status dan kesejahteraan saja sudah berbeda.

Bacaan Lainnya

”Seharusnya tidak disamakan mereka yang berstatus kontrak dan guru berstatus ASN,” kata Hamzah Hamid di DPRD Makassar, Rabu (1/3/2023).

Karena itu politisi PAN Kota Makassar ini mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut. Apalagi sebagian besar guru dari Laskar Pelangi punya aktivitas lain selain mengajar demi menopang kesejahteraan mereka.

“Bahkan banyak guru dari Laskar Pelangi ini masih juga harus mengerjakan tugas sekolah di rumah di luar jam absen tersebut. Seperti mengisi raport dan lain-lain,” ungkap Hamzah.

Di sisi lain, absensi online kerap tidak singkron dengan sistem. Hal ini juga menjadi masalah sehingga BKD diminta tidak menutup mata.
“Kenyataannya begitu. Kita tahu guru dari Laskar Pelangi ini mereka tiga bulan baru gajian. Dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan. Saya minta BKD tidak tutup mata,” tegasnya.(*)

Pos terkait