Sangkala Saddiko Paparkan Mekanisme Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sangkala Sadiko

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta didominasi warga Kecamatan Biringkanaya. Dua narasumber hadir, yakni Syamsul Bahri (advokat/praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan Biringkanaya)

Bacaan Lainnya

Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” jelas Sangkala Saddiko.

Sementara, Syamsul Bachri memaparkan, bantuan hukum ini sangat penting. Sebab menjadi tanggung jawab negara karena diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021

“Pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah. Makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” paparnya.

Namun kata Syamsul, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke Pemkot Makassar.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” paparnya lagi.(*)

Pos terkait