Imam Musakkar Ingatkan Warga Tidak Asal Jual-Beli Minuman Beralkohol

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan warga untuk tidak asal menjual minuman beralkohol. Begitu juga untuk membeli minuman tersebut.

Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/6/2023).

Bacaan Lainnya

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan perda minuman beralkohol (minol) yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya. “Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Kata Imam Musakkar, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minol. Misalnya hotel. ”Tapi tidak semua hotel dibolehkan menjual minol.Hanya hotel bintang tiga ke atas yang boleh. Selebihnya akan ditindak,” lanjut Imam.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga mengingatkan warga untuk tidak asal minum. ”Hanya usia 21 ke atas,” tegasnya.

Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol. ”Peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda,” katanya.

Ia menegaskan setiap penjual minol wajib memiliki surat izin. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya. ”Untuk yang menjual langsung, beda izinnya sama distributor. Jadi semuanya sudah diatur,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar, Irwan mengajak warga untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. “Karena personil kami itu terbatas. Kami perlu dibantu untuk mengawasi,” ujarnya.(*)

Pos terkait