Salah satu warga yang juga dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Cahyadi mengatakan, jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri TPA ke lokasi baru akan menjadi masalah hukum.
Tujuan PSEL ini untuk mengurangi sampah. Di Makassar sendiri sudah memproduksi sampah mencapai 4 juta ton. Ini sangat memprihatinkan.
Menurutnya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama.
“Jika tidak diselesaikan, sampah yang ada sekarang di sana mau diapakan? Mau dipilah-pilah? Kita saksikan saat kebakaran di sana, gas yang dikeluarkan sangat beracun. Itu pemerintah bisa disomasi oleh masyarakat di,” tegas Cahyadi.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochrar mengatakan, ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, tata ruang, maupun masalah lalu lintas terkait kemacetan dan segala macam aspek.
Untuk mendapatkan jawaban terinci perlu dihadirkan para Tim Ahli pada pertemuan berikutnya. Karena mereka yang melakukan klarifikasi teknis sehingga didapatkan tiga konsorsium.
Sejauh ini menurut Ferdy, laporan dari panitia, masih dalam proses kajian hukum. ‘’Kami juga diskusi secara teknis kepada APH. Setelah itu semua mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya baru menetapkan pemenangnya,”katanya .
Ia mengatakan lebih baik tim ahli menjawab lebih detail terkait teknis pelaksanaanya. ‘’Kami hanya menjalankan Perpres 32 dan menjadikan kota Makassar menjadi salah satu kota terpilih menjalankan Perpres,” ucap Ferdi.(*)





