Hal lain dikemukakan anggota Komisi C DPRD Makassar, Supratman. Ia menyebut, sebagai perwakilan masyarakat Manggala, sangat berterima kasih dengan adanya PSEL. Apalagi kalau lokasinya tetap di Manggala.
“Kalau Tamalanrea menolak, biarlah kami di Manggala yang menerima bau sampah. Sejumlah warga di Tamangapa berharap dengan adanya PSEL mudah-mudahan bau sampah bisa berkurang dan bisa menyerap tenaga kerja,” katanya.
Salah satu warga yang juga Dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Cahyadi mengatakan, jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri TPA ke lokasi baru akan menjadi masalah hukum. ”Tujuan PSEL ini bagus. Untuk mengurangi sampah. Saat ini Makassar sudah memproduksi mencapai 4 juta ton sampah. Ini memang sangat memprihatinkan,” ungkap dia.
Menurutnya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama. Sampah yang ada sekarang di Tamangapa mau diapakan,” tanya Cahyadi.
Menurutnya, gas akibat sampah di TPA Tamangapa mengandung racun. Ia menyebut saat terjadinya ke bakaran di TPA. ”Gas yang dikeluarkan sangat beracun. Pemerintah bisa diisomasi oleh masyarakat,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochrar mengatakan, ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, tata ruang, maupun masalah lalu lintas terkait kemacetan dan segala macam aspek. Untuk mendapatkan jawaban terinci perlu dihadirkan para Tim Ahli pada pertemuan berikutnya. ”Nanti tim tehnis yang melakukan klarifikasi teknis sehingga didapatkan tiga konsorsium,” kata Ferdy.
Sejauh ini, menurut Ferdy, sesuai laporan dari panitia, masih dalam proses kajian hukum. ”Kami juga diskusi secara teknis kepada APH setelah itu semua mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya baru menetapkan pemenangnya,” katanya.(riel)






