Hari Ini Ahmad Susanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Kembali Disidang  

Mantan Ketua Umum KONI kota Makassar Ahmad Susanto dengan tangan terborgol dikawal petugas Kejari Makassar saat digiring ke mobil tahanan. (DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Perkara dugaan tindak pidana korupsi milyaran rupiah dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang menyeret mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Senin (1/4/2025) hari ini kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pada lanjutan sidang kali ini Ahmad Susanto diberi kesempatan untuk membacakan eksepsinya. Eksepsi adalah tanggapan atau bantahan trhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Ahmad Susanto diseret ke meja hijau oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.  Masing-masing Aisyah Amini Burhanuddin, Arifuddin Ahmad, Andi Soraya Mirahani dan Imawati.

Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Wakil Ketua PN Moehammad Pandji Santoso, SH, MH. Didampingi  dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day, SH, MH dan  Aminul Rahman, SH, MH.

Dalam dakwaannya,  JPU menjerat Ahmad Susanto dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sesuai pasal yang dijerat oleh JPU, ancaman hukuman bagi terdakwa tidak main-main. Pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan sesuai UU Tipikor, pelaku dalam keadaan tertentu dapat dipidana mati.

Dalam uraiannya JPU menyatakan para terdakwa antara lain turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sementara, dalam dakwaan subsider, JPU menyebut terdakwa telah melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

‘’Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,’’ tegas JPU dalam dakwaannya.(tim)

Pos terkait