INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Perkara dugaan tindak pidana korupsi milyaran rupiah dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang melibatkan mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (09/04/2025).
Ahmad Susanto tidak sendiri diseret ke meja hijau dalam perkara ini. Ada empat terdakwa lainnya. Masing-masing dua pengurus KONI Makassar, M Taufiq dan Ratno Nur Suryadi. Dua lainnya, Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari. Keduanya Direktur CV. Jant Creative Communication, perusahaan yang menjadi mitra KONI Kota Makassar.
Kelima terdakwa diseret ke meja hijau oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Masing-masing Aisyah Amini Burhanuddin, Arifuddin Ahmad, Andi Soraya Mirahani dan Imawati.
Dalam dakwaannua, JPU dari Kejari Makassar ini menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






