Parkir Berbayar Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Disorot, ARA : Bukan Pungutan tapi Infaq Parkir

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Plt Dirul Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali merespon cepat terkait masukan dari masyarakat soal dugaan pungutan parkir di area pelataran masjid.

Masyarakat menyoroti pentingnya menjaga rumah ibadah dari aktivitas komersial. Termasuk pungutan parkir yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jamaah.

Bacaan Lainnya

Merspon hal itu Adi Rasyid Ali melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi di dua masjid besar di Makassar; Masjid Raya dan Masjid Al-Markaz Al Islami. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka, pengurus Masjid Raya Makassar memberikan klarifikasi terkait sistem parkir yang selama ini diterapkan.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir wajib, melainkan yang diberlakukan adalah Infaq Parkir. Sistem ini bersifat sukarela. Tidak memaksa jamaah untuk membayar.

“Infaq parkir ini digunakan untuk kegiatan rehabilitasi ringan. Seperti perbaikan pelataran dan dukungan operasional kecil lainnya. Ini langsung dirasakan manfaatnya oleh jamaah,” jelas salah satu pengurus Masjid Raya.

Pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami juga menegaskan bahwa pada umumnya tidak ada pungutan parkir di area masjid.

Namun, pada momen tertentu seperti salat Jumat dan Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha, pengelolaan parkir dilakukan lebih ketat. Mengingat volume kendaraan yang meningkat tajam.

Meski begitu, sistem yang digunakan tetap mengacu pada infaq sukarela. Bukan tarif parkir resmi atau wajib bayar.

Menanggapi hal itu Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keterbukaan dari pengurus kedua masjid besar tersebut. Ia menekankan bahwa Perumda Parkir akan terus mendukung pengelolaan parkir yang transparan, akuntabel, sesuai dengan nilai-nilai pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir, terutama di area rumah ibadah, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pengelolaan harus tetap sejalan dengan semangat pelayanan publik yang humanis dan berintegritas,” kata ARA, sapaanya.

Infaq parkir yang bersifat sukarela itu tidak disetor ke Perumda Parkir Makassar Raya. Semua dimanfaatkan untuk kepentingan masjid.(riel)

Pos terkait