Perumda dan Disparda Bahas Penataan dan Pungli Parkir di Kawasan Wisata

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR |  Jajaran Perumda Parkir Makassar Raya mengadakan rapat koordinasi bersama di kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar. Rakor  membahas penataan kendaraan di kawasan Anjungan Pantai Losari. Juga soal maraknya praktik juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif parkir tanpa izin resmi.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan, komitmennya untuk membantu Pemerintah Kota dalam menertibkan parkir liar di kawasan wisata ikonik tersebut.

Bacaan Lainnya

“Satgas Parkir kami siap turun menindak jukir liar di kawasan Anjungan Losari. Kami juga siap membantu Dinas Pariwisata dalam mengawal seluruh proses penataan ini,” ujar ARA dalam rapat koordinasi tersebut, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, meski pengelolaan kawasan Anjungan masih berada di bawah UPTD Dinas Pariwisata. Namun sesuai Perwali yang berlaku, area tersebut termasuk dalam zona bebas biaya parkir.

Namun, kenyataannya di lapangan masih sering ditemukan oknum yang menarik retribusi parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau bulan depan Perda baru sudah disahkan, otomatis pengelolaan parkir di kawasan Anjungan sudah punya payung hukum. Kita harus patuh pada regulasi,” tegas mantan legislator kota Makassar tiga periode ini.

Ia mengingatkan, persoalan parkir di kawasan wisata pernah menimbulkan konflik serius di masa lalu. Karena itu, pihaknya ingin memastikan penataan parkir kali ini berjalan tertib dan aman.

“Dulu pernah sampai terjadi keributan besar. Bahkan ada korban jiwa. Itu pelajaran berharga bagi kita semua. Kali ini kita ingin penataan parkir dilakukan secara manusiawi, tertib, dan adil,” tegas ARA.

ARA mengungkapkan, Perumda Parkir siap menempatkan petugas resmi di kawasan Anjungan bila nantinya pengelolaan diserahkan kepada Perumda Parkir.

ARA juga menyinggung sejumlah lokasi fasilitas umum seperti di kawasan Ramayana. Dalam waktu dekat akan diambil alih pengelolaannya karena termasuk area fasum milik pemerintah kota.

Dirut Operasional Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, menambahkan praktik pungli di kawasan wisata tidak dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Tidak boleh ada pihak yang memungut biaya parkir tanpa izin resmi. Kawasan Anjungan adalah salah satu pusat aktivitas public. Jadi harus dikelola secara profesional dan transparan,” tegas Ajid Said.

Ia berharap setelah adanya kesepakatan bersama antara Perumda Parkir dan Dinas Pariwisata, tidak ada lagi laporan masyarakat terkait jukir liar di media sosial maupun di lapangan.

“Selama ini pungli di kawasan Anjungan bukan dilakukan oleh petugas resmi Perumda Parkir. Kedepan, kita akan pastikan semuanya tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin,  telah melaporkan kondisi di lapangan kepada Wali Kota Makassar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menuntaskan persoalan parkir liar.

“Pemerintah tidak boleh diam. Kami harus hadir memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.(*)

Pos terkait