INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Mekanisme pengelolaan dan setoran parkir Toko Satu Sama sempat nenjadi sorotan masyarakat. Terkait hal itu Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adryanto menyampaikan masyarakat perlu memahami perbedaan antara Pajak Parkir dan Tarif Jasa Parkir.
‘’Apalagi ada pihak yang mempertanyakan mengapa pengelolaan parkir di basement Toko Satu Sama harus melibatkan Perumda Parkir,” ujar Andi Ryan.
Di toko tersebut, uangkap Ryan ada aktivitas perparkiran dan warga dipungut bayaran. ‘’Jika di suatu lokasi terdapat pungutan parkir kepada masyarakat, ada jukir yang bertugas dan serta menggunakan karcis, maka pengelolaannya harus terkoordinasi dengan PD Parkir. Ini bukan pajak, tapi jasa pelayanan,” jelas Ryan.
Ryan menambahkan jika sebuah area parkir digratiskan oleh pemilik usaha, pemilik usaha cukup membayar pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ‘’Karena di basement toko tersebut terdapat pemungutan biaya kepada pengunjung, maka mekanismenya berubah menjadi tarif jasa parkir,” sebut Andi Ryan.
Terkait nilai pajak yang tercatat di Bapenda sangat rendah, menurut Ryan itu karena sistem yang digunakan sistem berlangganan. ‘’Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat. Kalau sistem berlangganan memang beda,” katanya.
Andi Ryan kemudian merinci. Manajemen Toko Satu Sama memilih skema kerja sama parkir langganan bulanan. Sebulan mereka menyetor Rp1 juta ke PD Parkir. Di situ ada kewajiban pajak parkir 10 persen atau Rp 100 ribu per bulan. Ini yang dibayarkan ke Bapenda sesuai yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD,’’ jelas Ryan.(ian)





