INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Penempatan juru parkir (jukir) di semua titik di dalam kota Makassar semakin diperketat. Para jukir yang bertugas nantinya diutamakan adalah warga lokal. diprioritaskan yang ber-KTP- Makassar.
Wacana itu disampaikan langsung Direktur Utama (Dirut) Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali pada rapat bersama unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Bagi ARA – begitu ia kerap disapa – usulan itu sebagai bagian dari upaya penataan parkir sekaligus memberikan ruang atau kesempatan seluas-luasnya bagi warga lokal yang berdomisili dan ber-KTP Makassar.
“Kami mengusulkan agar jukir yang di tempatkan di Makassar wajib ber-KTP Makassar. Ini untuk membuka lapangan kerja bagi pemuda-pemuda di setiap kelurahan,” tegas ARA yang didampingi Direktur Operasional, Andi Ryan Adrianto, Rabu (22/04/2026).
Usulan ini sejalan dengan upaya mendukung program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah khususnya dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ARA menegaskan, profesi juru parkir saat ini tidak lagi dipandang sebelah mata.
“Dulu mungkin dianggap bukan profesi yang baik. Tapi sekarang menjadi jukir adalah pekerjaan yang mulia dan bisa menghasilkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya rekomendasi resmi dari pihak kecamatan dan kelurahan bagi setiap jukir yang akan bertugas. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pendataan serta aspek keamanan di lapangan. “Kecamatan dan kelurahan harus mengenali siapa jukir yang bekerja di wilayahnya. Ini penting untuk pendataan dan keamanan,” tambahnya.
ARA mengungkapkan, saat ini masih banyak jukir di Makassar yang berasal dari luar daerah dan tidak memiliki KTP Makassar. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian. ”Masih banyak warga lokal yang membutuhkan pekerjaan. Bukan untuk merugikan, tapi kita ingin memprioritaskan masyarakat kita sendiri yang belum punya pekerjaan tetap,” tegas ARA.
Di sisi lain, PD Parkir Makassar Raya juga menekankan pentingnya dukungan regulasi yang kuat namun tetap fleksibel. Mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan.
Tak hanya itu. lelaki yang pernah menjadi Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar dua periode ini juga menyoroti banyaknya fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos- fasum) belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Makassar. Padahal berpotensi dimanfaatkan sebagai kawasan parkir.
“Bahkan ada juga yang sudah puluhan tahun belum diserahkan. Ini yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas anggota DPRD Kota Makassar Periode 2009-2014, 2014 – 2019, 2019 – 2024, ini.
la menegaskan kesiapan PDParkir Makassar untuk berkolaborasi dengan pemerintah kota dalam mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan pengelolaan parkir serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bil)





