Kondektur Bus Bintang Zahira Lecehkan Penumpang Perempuan yang Sedang Tidur Dalam Perjalanan dari Sorowako – Makassar

ILUSTRASI. Korban tertidur saat dilecehkan di atas bus oleh kondektur Bus Bintang Zahira dalam perjalanan dari Sorowako menuju Makassar, Sabtu 18 Juli 2026.

Pelaku diduga sudah merencanakan niat jahatnya. Terbukti selama dalam perjalan menuju Makassar dia bukannya tidur di tempat yang disediakan khusus crew di bagian belakang bus. Dia malah sengaja tidur di  lorong samping kursi penumpang.

“Setahu saya tempat tidur crew bus ada di bagian belakang. Itu diakui salah satu kondektur bus. Ini koq dia tidur di lorong samping kursi dekat saya. Berarti dia memang sudah berniat jahat,” cetus korban kepada media ini saat ditemui di Mapolda Sulsel usai melaporkan kejadian yang dialaminya.

Bukti lainnya,  masih banyak kursi kosong di atas bus. “Kenapa dia tidak tidur di kursi kosong. Malah tidur di lorong dekat kursi saya. Berarti dia memang punya niat jahat,” cetus Mawar sambil menangis.

Keluarga korban menduga Jefri, sang sopir bus sengaja memberi kesempatan pelaku kabur saat bus singgah di Parepare. Padahal korban dan kakaknya sudah berpesan agar pelaku tidak diberi kesempatan turun dari bus. Agar saat korban melaporkan kasus ini pelaku segera diserahkan ke polisi.

“Saya dan kakak saya sudah pesan sama sopir dan kondektur agar pelaku tidak turun dari bus. Mereka bilang iya. Tapi pas di Parepare pelaku dibiarkan turun dan kabur dari bus. Itu yang kami sangat sesalkan. Jadi jangan salahkan kami kalau kami menduga mereka ada kerjasama,” ungkap korban.

Korban sudah melaporkan peristiwa yang menimlanya ke Mapolda Sulsel. Laporan polisinya bernomor :  LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 18 Juli 2026 ditandatangani AKP Muhammad Sain SH, KA SPKT Siaga III.

Keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di atas bus. Apalagi kasus serupa sudah sering terjadi.

ILUSTRASI. Korban melapor ke SPKT Polda Sulsel, Sabtu, 18 Juli 2026 pagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan