“Saya tidak habis pikir, meski masalah fasum-fasos ini sudah ditangani pihak kejaksaan namun para perampok aset ini masih juga berani caplok sana sini fasum milik pemerintah.”tegas Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat(Kesra) DPRD Makassar, Hamzah Hamid, Minggu kemarin.
Lanjut Hamzah terdapat laporan dari warga setempat jika fasum tersebut sementara dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Perizinan Terpadu Pemkot Makassar,” Ada yang melapor kalau izin ruko yang akan dibangun di sana sementara diproses.”ungkapnya. Yang mengherankan lanjut Hamzah adalah, mengapa pihak kelurahan dan kecamatan begitu gampang mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IMB.
Menurut Ketua PAN Makassar itu, keluarnya IMB tidak mudah, melainkan harus ada rekomendasi dari pemerintah setempat, sehingga itu, pihaknya yakin jika Lurah dan Camat ikut bermain dengan perampok fasum. Olehnya itu, Hamzah mendesak agar seluruh yang terlibat didalam kasus ini harus diseret.
“seharusnya lurah dan camat tidak langsung keluarkan rekomendasi. Saya minta pihak Kejaksaan tidak tinggal diam dan bisa menelusuri ini.”tegasnya.
Hamzah mengaku tahu betul seluk beluk dan muasal fasum tersebut. Ia mengungkapkan dulu salah seorang pengembang yang bernama Bau Malik (almarhum) mengembangkan kawasan tersebut dan membangun jejeran ruko yang ada di belakang fasum. Lalu 1,8 hektar tepat di depan ruko tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota sebagai fasum.
Belakangan kata dia muncul dua orang bernama Adam Malik dan Hajrah Malik mengaku ahli waris dari Bau Malik yang punya hak atas lahan tersebut.”Awalnya sebenarnya dua orang inilah yang ingin membangun di sana, namun karena tidak ada jalan bagi mereka, fasum tersebut lalu dijual. Entah atas dasar bukti apa fasum tersebut bisa dijual. Orang yang membelinya itu yang sekarang ingin membangun ruko.”papar anggota DPRD dua periode itu.
Selain itu kata Hamzah, cafe yang berdiri di atas fasum tersebut harus ikut dibongkar, sebab kata dia itu masih merupakan fasum.” Jejeran bangunan yang ada di depan ruko itu harus ikut dibongkar. Sebab ini akan menjadi masalah kalau ada bangunan di sana,” Pasalnya lanjut Hamzah saat almarhum Bau Malik menjual ruko itu, lahan tersebut disampaikannya kalau itu ada fasum dan tidak akan dibangun apa-apa kecuali pemanfaatan ruang publik untu warga.”lanjutnya.
Sehingga menurutnya akan menjadi polemik belakangan oleh pemilik ruko jika lahan tersebut berdiri bangunan lainnya. Hamzah mengatakan lahan seluas 1,8 hektar itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah membuat Ruang Terbuka Hijau(RTH) atau taman untuk warga.
“Lahan tersebut sangat potensial dijadikan RTH atau taman untuk warga bersantai. Sehingga sangat disayangkan kalau fasum itu melayang ke tangan perampok untuk kepentingan segelintir orang saja dan memperkaya diri sendiri.”tegasnya.
Sebelumnya Lurah Tamalanrea Indah Aminuddin, mengaku jika dirinya telah menandatangi rekomendasi IMB untuk pembangunan Ruko di lokasi tersebut.
“Saya ini punya dasar tanda tangani rekomendasi IMB nya. Orang itu punya sertifikat, dan mau membangun di lokasinya. Tidak mungkin saya tanda tangan, kalo tidak punya dasar,” katanya.
Penulis : Herman
Editor : Anwar





