INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak melalui jalur perseorangan atau independen berpotensi sarat kecurangan. Terlebih dalam tahap pengumpulan dukungan, identitas berupa KTP warga bisa saja dicaplok tanpa pemberitahuan.
Pengamat Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Amir Ilyas, mengatakan warga tidak boleh lagi menutup mata dan membiarkan dukungannya dicaplok. Terlebih, pilkada merupakan pesta demokrasi, dimana warga bebas menentukan pilihan dengan asa mendapatkan pemimpin yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
“Perlu ada pengawasan ketat terkait verifikasi dukungan KTP untuk calon perseorangan. Pengawasan tersebut tentu akan lebih baik bila ditunjang kesadaran warga untuk melaporkan bila KTP-nya dicaplok untuk calon perseorangan yang sebenarnya tidak pernah didukungnya,” kata Amir, saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).
Menurut Ilyas, pencalonan melalui jalur perseorangan telah diatur dalam PKPU Nomor 9 / 2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut mesti menjadi dasar dalam proses verifikasi dukungan. Dalam PKPU misalnya disebutkan bahwa verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan melalui penelitian administrasi dan penelitian faktual.
Ilyas juga menyarankan agar penyelenggara dan pengawas pilkada melakukan deteksi terhadap verifikasi berkas dukungan calon perseorangan. Sudah menjadi rahasia umum, kata dia, bahwa sering kali ditemukan banyak ketidakberesan dalam dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan. Bahkan, jalur perseorangan rawan terhadap praktik politik uang.
Ilyas membeberkan ragam bentuk ketidakberesan yang perlu diantisipasi dalam jalur perseorangan yakni KTP dukungan ganda, KTP kedaluwarsa dan pencatutan nama dalam dukungan calon perseorangan. Menurut ia, jika ditemukan adanya KTP palsu, KTP ganda dan pencatutan dukungan, sanksinya jangan hanya sebatas pencoretan, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana.
Amir mengimbau warga yang KTP-nya dicaplok, digandakan atau dipalsukan agar protes keras dengan melakukan pelaporan ke Gakumdu yang merupakan gabungan Panwas, Polisi, dan Kejaksaan.
Itu, kata Amir masuk dalam ranah pidana. “Dan yang kena nantinya bukan hanya calonnya saja, tapi termasuk orang yang mengumpulkan KTP itu. Makanya, sangat berat jalur ini,” sambungnya.
Masyarakat, kata Amir sebenarnya sangat dirugikan karena identitasnya dipalsukan dan dukungannya dicaplok. Ilyas juga meminta perangkat penyelenggara dan pengawas pilkada untuk pro-aktif mengantisipasi adanya jual-beli dukungan KTP.
Sebelumnya, pakar politik Unhas lainnya, Jayadi Nas, berpendapat upaya kandidat bertarung di pilkada melalui jalur perseorangan sangatlah berat. Bahkan, bisa dibilang hampir mustahil. Sesuai aturan terbaru, KPU harus melakukan verifikasi langsung kepada pendukung kandidat. Verifikasi langsung dilakukan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung pasangan calon tersebut.
“Persyaratan jalur independen sangat berat. Sulit ada calon independen yang bisa lolos maju. Jika UU Pilkada benar-benar ditaati, tanpa kongkalikong, saya meyakini berat akan mungkin ada calon dari jalur independen. Alasannya, verifikasi terhadap dukungan menggunakan pola sensus 100 persen,”jelasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





