INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara bos Apotik 88 Farma, pemilik ribuan obat berbahaya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) Makassar, pekan lalu.
‘’Minggu lalu kami sudah limpahkan berkas dan dua tersangkanya ke Kejari Makassar,” jelas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnar) Polisi daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Eka Yudha Satriawan kepada wartawan, Selasa (10/10/2017) sesaat lalu.

Tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri), Sutrisno dan Nurlia (57). Keduanya adalah pemilik Apotik 88 yang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Mereka diamankan oleh Ditnarkoba Polda Sulsel, Selasa (6/6/2017).
Di tempat usahanya itu polisi menemukan ribuan butir obat daftar obat ‘G’. Obat-obat itu sudah lama ditarik dari pasaran dan dilarang beredar. Diantaranya Somadril dan Tramadol. Obat-obat berbaha ini dijual bebas oleh tersangka.
Selain Sutrisno dan istrinya, Nurlia, polisi saat itu mengamankan seorang anaknya, Rudi. Namun lelaki berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai dokter itu akhirnya dibebaskan. Namun ia teap menjadi saksi atas perkara kedua orang tuanya.
Akibat perbuatannya pasutri ini dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuamnnya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Aril





