Bos Apotik 88 Farma Terancam Penjara 15 Tahun

Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara bos Apotik 88 Farma, pemilik ribuan obat berbahaya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) Makassar, pekan lalu.

‘’Minggu lalu kami sudah limpahkan berkas dan dua tersangkanya ke Kejari Makassar,” jelas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnar) Polisi daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Eka Yudha Satriawan kepada wartawan, Selasa (10/10/2017) sesaat lalu.

Ribuan obat berbahaya yang disita polisi di Apotik 88 Farma kini jadi barang bukti.

Tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri), Sutrisno dan Nurlia (57). Keduanya adalah  pemilik Apotik 88 yang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Mereka diamankan oleh Ditnarkoba Polda Sulsel,  Selasa (6/6/2017).

Di tempat usahanya itu polisi menemukan ribuan butir obat daftar obat ‘G’. Obat-obat itu  sudah lama ditarik dari pasaran dan dilarang beredar. Diantaranya Somadril dan  Tramadol. Obat-obat  berbaha ini dijual bebas oleh tersangka.

Selain Sutrisno dan istrinya, Nurlia, polisi saat itu mengamankan seorang anaknya, Rudi. Namun lelaki berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai dokter itu akhirnya dibebaskan. Namun ia teap menjadi saksi atas perkara kedua orang tuanya.

Akibat perbuatannya pasutri ini dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman  hukuamnnya pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Penulis : Aril

Pos terkait