SBY: Partai Demokrat Akan Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

INFOSULSEL.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan partainya akan memberikan naskah akademik terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas), yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Naskah akademik ini nantinya berisi usulan terhadap revisi Undang-Undang Ormas, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Oktober 2017.

Bacaan Lainnya

“Nanti akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk DPR. Kalau bisa, hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok,” kata SBY dalam konferensi pers terkait dengan usul revisi Perpu Ormas dari Partai Demokrat di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang, tapi dengan catatan dan permintaan revisi.

Selain itu, PPP dan PKB bersikap serupa. Sedangkan tiga partai yang tegas menolak perpu itu disahkan menjadi undang-undang adalah PKS, Partai Gerindra, dan PAN.

Sebelumnya, SBY memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila Undang-Undang Ormas tidak segera direvisi. Ia berujar partainya memutuskan menyetujui Perpu Ormas menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.

Partai Demokrat, katanya, memiliki dua usul, yang bisa dibagi dalam dua hal, terkait dengan revisi Undang-Undang Ormas. Pertama, terkait dengan usul yang bersifat paradigmatik. Kedua, usul non-paradigmatik yang berkaitan dengan pasal-pasal.

Terkait dengan paradigmatik, SBY menuturkan Undang-Undang Ormas seharusnya didasarkan pada paradigma kehidupan bernegara. Menurutnya, paradigma ini mendasarkan pada ideologi negara, yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mendasarkan pada konstitusi hukum, serta melindungi hak kebebasan dan kewajiban warga negara, terutama untuk berserikat dan berkumpul.

 “Inilah yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya undang-undang mana pun, termasuk (Undang-Undang) Ormas,” ucap mantan Presiden Indonesia ke-6 ini.

Adapun mengenai revisi yang berkaitan dengan non-paradigmatik, Partai Demokrat mengusulkan tiga hal perubahan. Tiga hal itu adalah adanya proses pengadilan dalam pembubaran ormas, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.

 

Penulis : Aril/dbs

 

Pos terkait