Ada Jen Tang Diantara Sabri, Rusdin dan Jayanti di Buloa

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – NAMANYA Soedirjo Aliman.  Ia terlahir dengan nama Jen Tang. Pengusaha yang sudah usur ini salah satu sosok pengusaha di Makasar yang identik dalam berbagai perkara sengketa lahan di Kota Makassar.

Terakhir ia disebut-sebut sebagai aktor utama dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang telah menyeret tiga terdakwa, Muh Sabri (Asisten I Pemkot Makassar) dan Rusdin (sopir)  dan Jayanti,  bendahara keuangan PT. Jujur Jaya, perusahaan yang didirikan Jen Tang beberapa tahun silam.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara dugaan korupsi Buloa nama Jen Tang selalu disebut. Namanya lagi-lagi disebut oleh Sabri saat menjadi saksi pada perkara Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Kartini Makassar, Kamis (16/11/2017).

Dugaan keterlibatan Jen Tang terungkap sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 500 Juta ini.

Sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar nama Jen Tang sudah disebut-sebut. Tapi ia belum ditersangkakan.  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, awal oktober lalu berkilah masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai alasan penyidik beraroma lain. Padahal  peran Jen Tang dalam kasus ini sangat kental.  Jen Tang diduga sebagai aktor utama dalam perkara dugaan korupsi Buloa.

Di beberapa kasus yang ditangani Kejati Sulselbar dan melibatkan Jen Tang, pengusaha bermata sipit ini tak pernah merasakan jeruji besi. Berbagai upaya ia lakukan agar tidak merasakan Hotel Prodeo.

Malah pada medio Oktober 2014, pengusaha pengembang reklamasi di Sulsel ini membuat heboh setelah ketahuan diduga menyuap Wakil Kajati Sulselbar, Kadarsyah dengan sebuah mobil mewah. Saat itu kasusnya menjadi sorotan media lokal dan nasional.

Akhirnya jabatan pria kelahiran Lampung yang pernah menjabat Aspidum di Kejati kelas A Jawa Tengah di Semarang itu pun dicopot oleh Jaksa Agung.

Dalam kasus Buloa, pihak ACC menyebut keterlibatan Jen Tang sudah sangat jelas. Didukung fakta penyelidikan, penyidikan hingga fakta persidangan.

“Dalam berita acara pun ada disebutkan peran Ulil Amri selaku saksi. Nah Ulil ini pengacara dan kuasa hukum pribadi Jen Tang. Jadi kehadiran Ulil jelas mewakili Jen Tang. Kenapa Jen Tang tidak dilibatkan. Padahal ini ada kerugikan negara,” tegas Kadir, salah satu aktivis ACC beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, penguasaan lahan yang menjadi objek perkara, hingga saat ini masih dalam status penguasaan Jen Tang. Kemudian dalam setiap pertemuan membicarakan mengenai transaks sewa lahan Buloa, Jen Tang pun tak pernah absen bersama kuasa hukumnya, Ulil Amri.

“Jadi ada peran besar pihak lain yang sengaja ditutupi seperti keterlibatan Jen Tang. Dimana kata dia ada beberapa fakta jika Jen Tang terlibat dalam pengalihan laut jadi milik pribadi,” jelasnya.

Selama perjalanan proyek penimbunan hutan bakau dan laut di daerah Buloa, kata Kadir, jelas terjadi tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Area laut yang ditimbun tersebut kini dikuasai penuh oleh Jen Tang. Jika merunut pada bukti bukti yang ada dan telah dimiliki Kejaksaan jelas bahwa area laut yang ditimbun itu seluas 14 Hektare lebih.

Awalnya beber Kadir, 14 Ha itu adalah kawasan laut dan hamparan hutan bakau. Kemudian ditimbun setelah terbit sertifikat dengan dasar awal surat keterangan garapan atau P2 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Buloa dengan persetujuan Camat Tallo saat itu.

“Dari fakta penyidikan, jelas itu adalah laut. Kemudian disertifikatkan. Nah dasar pengurusan sertifikat itu tentu berdasarkan awal adanya surat keterangan garapan. Itu adalah produk kelurahan bersama kecamatan. Pertanyaannya, kenapa keduanya  tidak dimintai pertanggungjawaban. Lalu  siapa yang mengajukan P2,” tanya Kadir.

Dalam kasus yang merugikan negara itu, Sabri sebenarnya hanya berperan ikut menfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT Pembangunan Perubahan (PP)  selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang juga berstatus sebagai terdakwa masing-masing Jayanti dan Rusdin.

Hal itu juga diakui Jen Tang saat menjadi saksi di persiangan pada Senin (2/10/2017). Jen Tang mengaku beberapa kali hadir di pertemuan antara Rusdin, PT PP, Sabri terkait lahan Buloa.

Kehidupan Jen Tang yang selama ini dikenal kebal hukum kini mulai terusik. Itu setelah Kejati Sulselbar menetapkan bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) itu menjadi tersangka dalam kasus Buloa. Ia diduga berperan sebagai aktor utama dalam kasus ini.

Penetapan status Jen Tang dikuatkan beberapa bukti. Di antaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Makassar.

Selain itu, bukti lainnya adalah hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kejati Sulselbar, dana sewa lahan diduga diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejati (Kajati )Sulselbar, Jan Maringka mengatakan, Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin, dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya. Alhasil, PT PP Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

‘’Dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” jelas Jan kepada awak media, Rabu (1/11/2017) lalu.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Atas dasar itu, Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa Rp 500 juta setahun itu dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga tahun 2013.

Merasa dirugikan PT PP lalu melaporkan masalah ini ke Kejati Sulselbar. Namun sayang penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tebang pilih. Masih ada Jen Tang di antara nama tiga terdakwa yang diseret ke meja hijau, Sabri, Rusdin dan Jayanti.

 

Penulis : Aril

 

Pos terkait