INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – M Sabri mengungkap keterlibatatan Soedirjo Aliman alias Jentang dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Makassar yang menyeret dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rusdin dan Jayanti.
Hal itu diungkap Sabri saat menjadi saksi dalam berkas perkara terdakwa Rusdin dan Jayanti, Kamis (16/11/2017) di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Selain itu di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Bonar Harianja Asisten I di Pemkot Makassar ini juga mengakui bahwa surat hak garap milik terdakwa Rusdin dan Jayanti tidak layak.
“Surat keterangan garapan tersebut sebenarnya memang tidak layak. Seharusnya dia memohon izin ke lurah dan camat dengan dengan melampirkan surat pernyataan sebagai penggarap yang diketahui ketua RT dan ketua RW setempat,” jelas Sabri.
Meski begitu Sabri berkilah kalau dia tetap melanjutkan mediasi antara Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk bertemu dengan anak buah Jentang yang mengaku menguasai lahan Buloa ini.
“Pelindo saat itu meminta tolong dan mendesak. Makanya saya memerintahkan Camat dan Lurah untuk mencari tahu siapa yang menguasai lahan di sana. Muncullah nama Jentang. Lalu saya mempertemukan kedua pihak,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan yang digarap Rusdin cs kepada PT PP. Lahan tersebut digunakan untuk jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). PT PP menyewa lahan tersebut dari Rusdin dan Jayanti. Nilanya sebesar Rp 500 juta per tahun.
Karena merasa ada kejanggalan PT PP melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Penulis : Aril





