Idrus Marham Plt Ketum Golkar

Idrus Marham dan Nurdin Halid. (FOTO: ARIL)

INFOSULSEL.COM, JAKARTA — Partai Golkar akhirnya memutuskan Sekjen Idrus Marham  menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.  Jabatan ini diemban Idrus sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).

Bacaan Lainnya

“Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan,” kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat membacakan hasil rapat.

Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum. Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri.

Kalau Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.

“Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum,” ucap Nurdin.

Setya Novanto saat ini ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari karena sangkaan terlibat korupsi proyek e-KTP. Dugaan lain, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

 

Penulis : Aril

Pos terkait