Polres Bantaeng Tebang Pilih Tangani Korupsi di Bappeda Bantaeng

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Kasus korupsi dana aspirasi program pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik di kantor Bappeda Bantaeng Tahun Anggaran (TA) 2011 tampak belum tuntas.

Dalam proses penyidikan baru satu orang yang akhirnya diseret ke meja hijau yakni A Alim Bahri. Wakil Ketua DPRD Bantaeng itu divonis 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Makassar belum lama ini.

Sebenarnya masih ada sejumlah pejabat yang diduga terlibat belum disentuh oleh penyidik Unit Tipikor Polres Bantaeng.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 136 juta rupiah terungkap setelah dilakukan audit oleh BPKP Sul-sel. Total  anggarannya, memang hanya  Rp 250 juta.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Andi Alim Bahri. Diduga juga melibatkan oknum pejabat Bappeda di Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Salah satu yang diduga terlibat adalah ID, Ia adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai  pelaksana kegiatan.

ID menjadi PPTK berdasarkan  SK No. 2 tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Zainuddin Tahir, Kepala Bappeda Kab. Bantaeng. SK tersebut sudah diteliti keabsahannya oleh PPKAD Kab. Bantaeng.

Yudha Jaya, Koordinator Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) mengatakan Unit Tipikor Polres Bantaeng seharusnya melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak hanya berakhir pada Andi Alim Bahri.

“Polres Bantaeng harus menuntaskan semua yang terlibat agar tidak menjadi presiden buruk dalam tubuh kepolisian,” ujarnya  saat dikonfirmasi INFOSULSEL.COM, Minggu (26/11/2017).

Menurut Yudha, sangat kuat dugaan PPTK kegiatan terlibat. Setidaknya bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

“Bukan hanya PPTK Bappeda tapi juga kuat dugaan inisial DR, Bendahara Bappeda juga diduga terlibat,” sebut Yudha.

Selain itu ID juga di terindikasi menggelapkan Pajak Pendapatan Negara (PPN) dari kegiatan tersebut. Alasannya,  karen tidak adanya bukti Surat Tanda Setor (STS) pajak ke Dinas PPKAD Kab. Bantaeng sebesar Rp 27 juta.

Aktivis mahasiswa asal Bantaeng ini menyebut ID juga menerima honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp 1, 4 juta.

”Kasus ini paling lama ditangani Unit Tipikor Polres Bantaeng sejak terungkap tahun 2013. Sampai 2017 ini belum tuntas secara keseluruhan,”  katanya.

KPJ yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa yakni GAM, Gapemnas dan HAM Sulsel sejak awal mengawal kasus ini.

 

Penulis : Herman

Editor : Aril

Pos terkait