INFOSULSEL.COM, KENDARI – Seorang gadis berusia 18 tahun asal kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan diamankan petugas Bandara Halu Uleo, Kendari. Teman lelakinya yang akan menjemput di bandara juga diamankan.
Bukan tanpa sebab siswi kelas III SMKN 1 Sungguminasa, Gowa, Sulsel, ini berurusan dengan hukum. Gara-gara di duburnya ditemukan sabu seberat 200 gram.
Pagi itu, Selasa (31/10/2017) jarum jam baru menujukan pukul 10.30 Wita. Vera, begitu nama gadis ini bersama puluhan penumpang lainnya baru saja turun dari pesawat Lion Air yang menerbangkannya dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Saat hendak meninggalkan bandara gerak-gerik gadis berambut cepak ini mencurigakan. Vera pun diawasi petugas Bandara Kendari. Karena semakin mencurigakan, ia kemudian diperiksa di dalam sebuah ruangan oleh petugas BNN.
Ternyata kecurigaan petugas benar. Di dalam duburnya ditemukan sabu seberat 200 gr. Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Vera lahir di Malaysia 7 Juli 1999. Namun ia berdomisili di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, Sulsel. Belum diketahui darimana ia memperoleh barang haram itu. Namun gadis belia ini diduga terlibat jaringan internasional.
Polisi juga mengamankan seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Muh Ali Firdaus. Lelaki yang akan menjemput Vera ini diamankan untuk proses pengembangan.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen pol Bambang Priambadha mengatakan Vera diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar negara. “Kita masih menyelidiki apakah ada kaitannya dengan beberapa kasus yang terjadi belakangan ini,” ucapnya.
Kendati masih berstatus pelajar, jam terbang Vera dalam menyelundupkan narkoba termasuk tinggi. Sebelumnya ia sudah dua kali ke Tawao Malaysia dan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.
“Kita bekerjasama dengan pihak bandara dan lanud. Kita memang sudah menunggu. Saat ia tiba, kita langsung menggeledah. Akhirnya kita dapatkan barang bukti yang disembunyikan di dalam anus,” jelas Bambang.
Vera dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yuda, terkejut dengan informasi itu. Ia juga mengaku belum mendalami kabar penangkapan Vera.
Penulis : Aril/dbs





