INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jumat (8/12/2017) mulai mendistribusikan seluruh KTP dukungan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) ke 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyelesaian verifikasi faktual. Proses ini akan berlangsung sampai 25 Desember 2017.
“Kita finalisasi rekapitulasi dulu. Berapa jumlah yang akan di kirim ke kabupaten/kota. Setelah itu baru diserahkan ke masing-masing KPUD yang ada di Sulsel,” ujar humas KPUD Sulsel, Asrar Marlang.
Pasangan IYL-Cakka merupakan bakalcCalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,yang maju melalui jalur perseorangan. Pleno hasil verifikasi administrasi oleh KPU Sulsel, jumlah dukungannya valid. Jauh melampaui batas minimal yang dipersyaratkan. Sebaran dukungannya juga mencapai 100 persen atau terdapat di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
“Dokumen berkas dukungan segera dikirim sesuai jadwal ke PPK/PPS di semua daerah,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir.
Tahapan verifikasi adminitrasi tergolong vital dalam pengusungan pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada. KPU memiliki wewenang menyatakan dukungan memenuhi syarat atau mencoret dukungan yang ditemukan tidak memenuhi syarat.
Dalam tahapan tersebut, KPU mendeteksi kepastian pendukung ganda karena kesamaan identitas, pendukung yang pekerjaannya karena PNS/TNI/Polri dan pendukung yang teridentifikasi sebagai penyelenggara Pemilu (KPU, Panwaslu, PPK, PPS).
Dinyatakan lolos di tahapan verifikasi administrasi, sekaligus menjadikan langkah IYL-Cakka makin mulus di jalur independen. “KPU melakukan model sensus dengan mendatangi setiap pendukung paslon dalam tahap verifikasi faktual,” kata Faisal Amir.
Verifikator nanti akan menanyakan kepada pendukung paslon terkait dukunganya, dan melakukan pencoretan terhadap pendukung yang diketahui sudah meninggal dunia.
“Kalau ditemukan ada yang sudah meninggal, maka dukungannya dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.
Berbeda jika terdapat pendukung yang menarik dukungannya saat verifikasi faktual. Sesuai pasal 21 PKPU No.3/2017, Faisal menegaskan bahwa dukungan tetap dinyatakan sah sekalipun ada yang menyatakan menarik dukungan, terhitung sejak berkas dokumen paslon didistribusikan KPU ke PPK/PPS.
Jika mengacu pada syarat yang bisa menggunggurkan dukungan perseorangan, maka hampir pasti IYL-Cakka tidak akan menemui kendala lagi di tahapan verifikasi faktual, terutama jika tim dan relawannya ikut mengawal dan membantu tim verifikator di lapangan.
Apalagi, tahapan paling sulit untuk jalur perseorangan, yakni verifikasi administrasi kini sudah dilewati IYL-Cakka. Itu artinya, duet ini selangkah lagi akan menjadi kontestan di Pilgub Sulsel.
Penulis : Aril





