INFOSULSEL.COM, JAKARTA – Sungguh tak diduga, tiba-tiba para penasihat hukum (PH) tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, ramai-ramai mundur.
Setelah Otto Hasibuan, Fredich Yunadi ikut mengundurkan diri. “Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” kata Fredrich kepada wartawan Jumat (8/12/2017)
Fredrich mengatakan pengunduran dirinya itu terhitung sejak Jumat kemarin. Ia mengaku tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Tidak perlu,” ucapnya.
Namun dia belum mengungkapkan alasan tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya itu. Adapun Otto telah menandatangani surat pengunduran diri pada Kamis (7/12/2017). Surat itu baru diserahkan kepada Setya dan penyidik KPK.
Terhitung sejak 7 Desember 2017, Otto resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya dalam perkara e-KTP.
Terkait dengan alasannya, Fredrich hanya mengucapkan sepatah kalimat. “Satu kapal kan enggak bisa dua kapten,” tuturnya.
Kapten lain yang dia maksud adalah kuasa hukum Setya lain, yakni Maqdir Ismail. Fredrich menjelaskan, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan Maqdir. Meski begitu Fredrich enggan menjelaskan perbedaan pendapat itu.
“Saya sama Otto satu tim. Kita kan akur. Cuma kapten lainnya sama kita enggak sependapat,” ujarnya.
Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu, 13 November 2017. KPK resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.
Penulis : Aril/dbs





