INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Kekhawatiran kubu Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mengenai adanya “pembegal demokrasi” yang mencoba menggembosi surat dukungan dan mengganggu berkas dukungan independen milik pasangan Ichsan Yasin limpo-A Mudzakkar (IYL-Cakka), mulai terkuak.
Salah satu modus yang dijalankan yakni dengan cara-cara kotor dan keji dengan menggiring opini lewat rilis berita ke media. Rilis tersebut seolah-olah kedok IYL-Cakka asal mencaplok dukungan warga dengan memunculkan warga yang bicara.
Di penggiringan opini, kubu yang ditengarai bagian dari kandidat tertentu, langsung “memvonis” Tim IYL-Cakka melakukan modus kecurangan, tanpa ada konfirmasi.
Parahnya, mereka menyebut sejumlah warga yang asal dicaplok KTPnya oleh Tim IYL-Cakka. Termasuk menuding langsung itu dilakukan oleh Tim IYL-Cakka.
Selain menggiring opini seolah-olah mencaplok KTP satu desa, kubu kandidat tersebut juga paling vokal meminta nama-nama yang memberi dukungan dibuka ke publik.
Itu diketahui saat diskusi publik yang menghadirkan komisioner KPU dan akademisi di salah satu warkop. Mereka yang mendesak nama-nama di publish berafiliasi ke kandidat tertentu.
Jika dikaitkan, semua ada benang merahnya. Mengingat hanya hitungan hari setelah mendesak KPU membuka nama nama yang memberi dukungan, kubu tersebut diduga kembali memunculkan opini mencaplok KTP.
Padahal bila mengacu pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Ketua Tim Rumah Kita, H Bahar Ngitung menegaskan warga yang dimunculkan bicara melalui rilis yang dikirim massif ke media-media, harus di ungkap kebenarannya.
“Ini harus diperjelas oleh KPU apakah itu rekayasa atau benar warga mengakui dukungannya dicaplok satu desa. Opini ini seperti ini sangat menyesatkan,” tegas Bahar Ngitung, Selasa (12/12/2017).
Sesuai jadwal, verifikasi faktual baru mulai dilakukan Selasa, 12 Desember hari ini. ‘’Jika ada warga yang mengetahui lebih awal akan di verifikasi, apalagi langsung menyebut satu desa, maka patut dicurigai informasi kerahasiaan dokumen dibocorkan. KPU harus memberi penjelasan soal ini. Kedua, ada apa tiba-tiba itu diketahui oleh kubu kandidat tertentu dan langsung memassifkan penggiringan opininya. Ini patut dipertanyakan,” ujar Bahar Ngitung.
Penulis : Asri Syahril





