Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Proyek Pohon Ketapang & Lorong UMKM

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan pohon ketapang kencana dan proyek pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong- lorong di Kota Makassar. Kedua proyek ini  dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2016.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani kepada sejumlah wartawan di salah satu warung kopi (Warkop) di bilangan Jalan Urip Sumiharjo, Sealsa (9/1/2018) siang.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Gani Sirman, salah satu dari enam tersangka.

Keputusan ini ditetapka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Dari dua proyek tersebut empat tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang kencana.  Dua lainnya pada proyek pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong- lorong.

“Penyidik sudah memeriksa lebih 20 orang. Penggeledahan juga sudah dilakukan. Penyidik akhirnya menemukan dugaan keterlibatan sejumlah orang dan menetapkan enam orang tersangka, ” jelas Dicky.

Keempat tersangka tersebut semuanya sudah berstatus pensiun. Mereka adalah Abdul Gani Sirman (59), Budi Susilo (50), dan Abu Bakar (60). Seorang diantaranya pegawai honorer yakni Buyung Haris (59).

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong di Kota Makassar yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar ditetapkan dua tersangka.

Salah satunya adalah Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Gani Sirman.

Tersangka lainnya yakni PPTK yang juga mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Enra Efni (39). Ia warga perumahan Mutiara Panakkukang, Kota Makassar.

Menurut Kombes Dicky, Gani berperan sebagai KPA. ‘’Saat itu Gani menjabat sebagai kepala dinas saat proyek itu berjalan hingga proses pembayaran,” katanya.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait